PROFESIONALISASI SUMBER DAYA MANUSIA BIMBINGAN DAN KONSELING
Oleh:
Dr. Marthen Pali, M.Psi
Abstrak: Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di dalamnya mengatur ekspektasi kinerja guru dan 6 jenis pendidik lain yang sama-sama menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan, dan tidak mengatur ekspektasi kinerja konselor yang menggunakan proses pengenalan diri konseli sebagai konteks layanan. Akibatnya terjadi kesenjangan pengaturan ekspektasi kinerja di antara pendidik tersebut, dengan berlanjut sampai kepada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Demikian Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga tidak mendeteksi kesenjangan legal dalam pengaturan keberadaan konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan. Namun demikian ABKIN sebagai asosiasi profesi yang mengawal mutu layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan tidak tinggal diam, melalui kerja keras telah mewujudkan sebuah Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor (ABKIN, 2007) yang di dalamnya mengatur kompetensi lulusan, kurikulum, ketenagaan, dan kredensialitas kelembagaan. Bahkan ditindaklanjuti dengan PermenDiknas No. 27 tahun 2008 tentang Kompetensi Konselor. Upaya yang luar biasa dilakukan oleh ABKIN tersebut, ke depan diharapkan eksistensi konselor di tanah air mampu sejajar dengan profesi lain. Guna mewujudkan terobosan-terobosan tersebut diperlukan berbagai strategi pengembangan SDM bimbingan dan konseling.
Kata kunci: profesionalisasi, konselor, ABKIN
Latar Belakang
1. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU nomor 2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. PermenDiknas nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Konselor
5. Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor (ABKIN, 2007)
6. Penelitian tentang penyelenggaraan Pendidikan Akademik jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling di Indonesia
Profil Konselor di Indonesia
1. Sebaran tiap jenjang pendidikan (SMP, SMA, SMK)
2. Jumlah tiap jenjang pendidikan
3. Kualifikasi pendidikan tiap jenjang pendidikan
Strategi Pengembangan SDM
1. LPTK: kurikulum, kompetensi lulusan, infrastruktur, supervisi PPL, dan kredensialitas (akreditasi, sertifikat, dan lisensi)
2. ABKIN: penjabaran secara operasional NA: PPPK (2007), menggalang kerjasama dengan pemerintah (Dikti dan PMPTK), serta instansi terkait
3. Dinas Pendidikan bekerjasama dengan ABKIN merancang dan mengimplementasikan peningkatan dalam jabatan para konselor
4. Merancang secara khusus program peningkatan SDM BK yang diberi tugas melaksanakan supervisi BK dalam rangka PPK.
*) Penulis adalah Dosen Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar