Tampilkan postingan dengan label profesionalisasi sdm bimbingan dan konseling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label profesionalisasi sdm bimbingan dan konseling. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2011

PROFESIONALISASI SUMBER DAYA MANUSIA BIMBINGAN DAN KONSELING

PROFESIONALISASI SUMBER DAYA MANUSIA BIMBINGAN DAN KONSELING

Oleh:
Dr. Marthen Pali, M.Psi



Abstrak: Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di dalamnya mengatur ekspektasi kinerja guru dan 6 jenis pendidik lain yang sama-sama menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan, dan tidak mengatur ekspektasi kinerja konselor yang menggunakan proses pengenalan diri konseli sebagai konteks layanan.  Akibatnya terjadi kesenjangan pengaturan ekspektasi kinerja di antara pendidik tersebut, dengan berlanjut sampai kepada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Demikian Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga tidak mendeteksi kesenjangan legal dalam pengaturan keberadaan konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan. Namun demikian ABKIN sebagai asosiasi profesi yang mengawal mutu layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan tidak tinggal diam, melalui kerja keras telah mewujudkan sebuah Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor (ABKIN, 2007) yang di dalamnya mengatur kompetensi lulusan, kurikulum, ketenagaan, dan kredensialitas kelembagaan. Bahkan ditindaklanjuti dengan PermenDiknas No. 27 tahun 2008 tentang Kompetensi Konselor. Upaya yang luar biasa dilakukan oleh ABKIN tersebut, ke depan diharapkan eksistensi konselor di tanah air mampu sejajar dengan profesi lain. Guna mewujudkan terobosan-terobosan tersebut diperlukan berbagai strategi pengembangan SDM bimbingan dan konseling.