PELAKASANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
(Atas Hasil Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 14 UNESA )
oleh
Muhari
Pendahuluan
Tulisan ini ingin menginformasikan pelaksanaan bimbngan dan konseling di sekolah berdasar atas hasil pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan khususnya guru BK Rayon 14 UNESA, yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, mencakup kuota 2008 dan 2009. Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dalam konteks ini adalah pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di wilayah sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 14. Adapun kriteria yang digunakan untuk mendiskripsikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut berupa ketentuan yang telah ditetapkan dalam rambu-rambu penilaian portofolio. Mereka yang dapat melewati batas minimal kelulusan (passing grade) dinyatakan lulus, sementara yang tidak dapat melewatinya dinyatakan tidak lulus. Bagi mereka yang tidak lulus harus mengikuti pendidikan dan latihan yang disebut pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian . Mereka yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang hingga dua kali. Berikut dikutip dasar hukum dan tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru dalam jabatan, komponen-komponen penilaian, dan ketentuan kelulusan.,
Dasar Hukum
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasar landasan hokum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Tujuan
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007, tujuan sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah untuk memperoleh sertifikat pendidik, Dengan sertifikat pendidik di tangan seorang guru berarti ia telah teruji sebagai guru yang profesional dengan indikator memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi protesional, kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial. Dengan demikian ia juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Komponen Penilaian Portofolio
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian pertofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai duru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun non-gelar (D4, atau Post Graduate diploma), baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan
yang sah dari lembaga yang lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, khusus untuk guru bimbingan dan konseling, dokumen ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan. Program bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yng di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik dari sub-komponen ini berupa dokumen program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budipekerti) yang diketahui oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor.
Pelaksanaan pembelajaran, khusus untuk guru bimbingan dan konseling, adalah kigiatan guru bimbingan dan konseling (konselor) dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis dokumen yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik komponen ini berupa fotokopi rekaman/dokumen laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor
Penilaian dari atasan dan pengawas adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, , kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama.
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai oleh guru, utamanya yang terkait bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja, dan lain-lain). Bukti fisik yang dilampirkan berupa: surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat byang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Karya pengembangan profesi adalah suatu karya yng menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi: buku yang dipublikasikan pada tingakt kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak trakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal ebtanas/uan; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama satu semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Bukti fisik berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.
Keikutrestaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik berupa makalah dan setifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah pengalaman guru sebagai pengurus organisasi kependidikan dan organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus Forum kelompok kerja guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, dan lain-lain. Bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan dari fihak yang berwenang.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional). Bukti fisik berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.
Ketentuan Kelulusan
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur-unsur A, B, dan C sebagai berikut:
A. Unsur Kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A3) minimal 120
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Total skor unsur C tidak boleh nol (0).
Kurikulum PLPG Bimbingan dan Konseling
Mata pelatihan
1. Pengembangan profesionalitas konselor (Guru Pembimbing)
2. Pendekatan-Pendekatan dalam Konseling
3. Mengembangkan hubungan konseling
4. Asesmen Dalam Konseling
5. Strategi Konseling
6. Bimbingan dan Konseling Kelompok
7. Media bimbingan dan Konseling
8. Penelitian Tindakan dalam Bimbingan dan Konseling
9. Rencana dan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (RPBK)
10. Peer BK
Hasil Penilaian Portofolio dan PLPG setifikasi guru dalam jabatan Rayon 14
(Sumber: panitia sertifikasi guru dalam jabatan rayon 14)
Untuk kuota 2008:
Dari 433 peserta sertifikasi pendidik melalui penilaian portofolio, lulus 177 orang atau 40,88%, sisanya 255 orang atau 59,12% tidak lulus. Mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (PLPG). Mereka yang mengikuti PLPG, ada sebanyak 248 (7 orang tidak ikut), 158 orang atau 63,71% di antaranya dinyatakan lulus, sementara 90 orang sisanya atau 36,29% dinyatakan tidak lulus. Mereka harus mengikuti ujian ulangan. Dari hasil ujian ulangan (ulangan ke 1) 80 orang atau 88,89% dinyatakan lulus, sisanya, 10 orang harus mengikuti ujian ulangan lagi. Dari hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 2), semuanya atau 100% dinyatakan lulus.
Untuk kuota 2009
Dari 287 peserta sertifikasi pendidik melalui penilaian poetofolio, dinyatakan lulus 41 orang atau 14,29%. Sisanya, 245 orang atau 85,71% dinyatakan tidak lulus. Mereka harus mengikuti PLPG. Ada 243 orang yang mengikuti PLPG. Setelah diselenggarakan ujian, hasilnya, 179 orang atau 73,67% dinyatakan lulus. Sisanya ada 64 orang atau 26,33% dinyatakan tidak lulus, dan harus mengikuti ujian ulangan. Dari hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 1), 18 orang atau 28,12% dinyatakan lulus. Sisanya (46 orang) harus mengikuti ujian ulangan berikutnya. Hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 2) belum terdokumentasi (belum diinformasikan kelulusannya).
Dari tampilan rekapitulasi data tersebut di atas , tampak keadaan sebagai berikut.
1. Kelulusan atas dasar penilaian portofolio masih rendah, yaitu 40,88% untuk kuota tahun 2008, dan hanya 14, 29% untuk quota 2009. Keadaan ini menunjukkan bahwa ekspektasi kinerja guru BK menurut rubrik penilaian portofolio sertifikasi guru (BK) masih belum memadai
2. Mereka yang belum lulus harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (PLPG) selama sepuluh hari dengan sepuluh mata latihan. Di akhir program mereka harus mengikuti ujian. Hasilnya adalah sebagai berikut: untuk kuota tahun 2008, dari 248 orang peserta dinyatakan lulus 158 atau 63,71%, sementara untuk kuota tahun 2009 , dari 243 orang peserta dinyatakan lulus 179 orang atau 73,67%. Mereka yang tidak lulus harus mengikuti ujian ulangan. Untuk kuota tahun 2008, setelah mengkuti ujian-ujian ulangan, akhirnya seluruh peserta dinyatakan lulus. Sementara untuk kuota tahun 2009, 46 orang peserta atau 71,82% dari peserta ujian ulangan ke 2, belum diumumkan kelulusannya.
3. Berdasar informasi dari asesor, ketidaklulusan mereka umumnya disebabkan karena skor rendah pada komponen: Perencanaan dan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dan komponen Karya Pengembangan Profesi
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus lewat penilaian portofolio, sehingga harus mengikuti PLBK, mereka mengesankan senang mengikuti PLPG, mereka menunjukkan motivasi belajar yang tinggi, meskipun di awal mereka menyatakan merasa kecewa karena merasa malu dengan teman-teman seprofesi. Mereka senang dan bermotivasi belajar tinggi karena mereka merasa mendapatkan sesuatu yang baru, yang akan sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas mereka sebagai konselor sekolah. Dalam PLPG mereka mendapatkan materi Penelitian Tindakan dalam BK (PTBK) yang sebelumnya belum mereka dapatkan. Ada sebagaian yang pernah mendapatkan penataran tentang penelitian tindakan kelas (PTK), namun mereka masih belum jelas bagaimana menerapkannya dalam praktek bimbingan dan konseling. Di samping itu lewat PLPG mereka juga mendapatkan materi yang langsung dipraktekkan dalam peer BK, yaitu Bimbingan Kelompok, Konseling Kelompok, dan Konseling Individual. Dengan kesempatan berpraktek tersebut rasa percaya diri mereka dapat meningkat, sehingga mereka merasa lebih mampu untuk dapat melaksanakan tugasnya di tempat masing-masing.
5. Secara umum atas tampilan seperti tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa guru guru BK yang mengikuti sertifikasi khususnya di Rayon 14 belum menampakkan ekspektasi kinerja yang memadai. Karena itu setelah mereka mendapatkan informasi tentang pelayanan bimbingan dan konseling lewat PLPG, yang sebelumnya tidak mereka punyai, diharapkan mereka langsung menerapkannya dalam praktek pelayanan bimbingan dan konseling di tempat tugas masing-masing. Mereka menyatakan bersyukur ”terpaksa” mengikuti PLPG, karena seandainya mereka lulus (langsung) dari penilaian portofolio, mereka yakin tidak akan dapat melaksanakan tugasnya sebagus ketika mereka mendapatkan materi bimbingan dan konseling lewat PLPG.
6. Berdasar informasi dari asesor seperti tersebut di atas, dinyatakan bahwa ketidaklulusan para peserta sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 14 adalah skor rendah pada komponen Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pelayanan BK dan komponen Karya Pengembangan Profesi. Keadaan ini mengindikasikan bahwa tertib organisasi dan administrasi layanan bimbingan dan konseling masih kurang memadai, dan oleh karena itu tertib organisasi dan administrasi layanan bimbingan dan konseling ini perlu lebih ditingkatkan. Adapun rendahnya skor komponen Karya Pengembangan Profesi mengindikasikan kurangnya karya-karya dalam rangka pengembangan profesi. Upaya dalam rangka ini dapat dilakukan di antaranya dengan penelitian tindakan. Melalui PLPG para peserta juga mendapatkan materi PTBK. Tentu diharapkan, para peserta sepulang dari PLPG secara langsung dapat melakukan penelitian tindakan tersebut, sehingga selain kemudian bisa memperoleh ketrampilan melakukan penelitian tindakan dalam bimbingan dan konseling, sekaligus dapat meningkatkan pelayanan bimbingan dan konseling. Jikalau kegiatan ini dapat selalu dilakukan, maka kemampuan layanan bimbingan dan konseling pada mereka akan semakin meningkat, yang pada gilirannya, dilengkapi dengan tertib organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling, profesionalisme guru BK yang diharapkan akan dapat dicapai
Harapan
1. Hasil sertifikasi (penilaian portofolio, maupun PLPG) seyogyanya ditindaklanjuti berupa monitoring dan evaluasi, dilakukan oleh Kepala Dinas terkait bekerja sama dengan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) terprogram dengan ketersediaan anggaran yang memadai Sertifikasi guru dalam jabatan termasuk guru BK ini hendaknya benar-benar merupakan momentum bagi terwujudnya konselor profesional yang “sebenarnya”
2. Program pendidikan profesi BK sebagai upaya penyiapan tenaga konselor profesional seyogyanya dapat segera diselenggarakan secara merata di Indonesia
3. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab terselenggaranya program sekolah, termasuk program pelayanan bimbingan dan konseling, seyogyanya faham tentang apa bimbingan dan konseling, serta faham bagaimana seharusnya kinerja seorang konselor di sekolah. Oleh karena itu dalam mempromosikan guru menjadi Kepala Sekolah seyogyanya disyaratkan pemahamannya (melalui seleksi) tentang bimbingan dan konseling
RUJUKAN
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, 2008. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008, Buku 3, Pedoman Penyusunan Portofolio. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, 2008. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009, Buku 3, Pedoman Penyusunan Portofolio. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
Nursalim, Mochamad, (Editor), 2008. Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Kuota 2008. Modul Bimbingan Konseling. Rayon 14 Universitas Negeri Surabaya, Departemen Pendidikan Nasional, Universitas Negeri Surabaya. Surabaya
Nursalim, Mochamad, (Editor), 2009. Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Kuota 2009. Modul Bimbingan Konseling. Rayon 14 Universitas Negeri Surabaya, Departemen Pendidikan Nasional, Universitas Negeri Surabaya. Surabaya
*) Penulis adalah Guru Besar Universitas Negeri Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar