Senin, 09 Mei 2011

Keberadaan Bimbingan dan Konseling Dalam konteks Pendidikan di Indonesia


KEBERADAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KONTEKS PENDIDIKAN DI INDONESIA
A.      LANDASAN
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4.      Dalam permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
5.      Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
Pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam KTSP merupakan wilayah komplementer antara guru dan konselor. Penjelasan tentang pengembangan diri yang tertulis dalam struktur kurikulum dijelaskan bahwa :
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada konseli untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap konseli sesuai dengan kondisi Sekolah/Madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir konseli.

Dari penjelasan yang disebutkan itu ada beberapa hal yang perlu memperoleh penegasan dan reposisi terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal, sehingga dapat menghindari kerancuan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
1.    Pengembangan diri bukan sebagai mata pelajaran, mengandung arti bahwa bentuk, rancangan, dan metode pengembangan diri tidak dilaksanakan sebagai sebuah adegan mengajar seperti layaknya pembelajaran bidang studi. Namun, manakala masuk ke dalam pelayanan pengembangan minat dan bakat tak dapat dihindari akan terkait dengan substansi bidang studi dan/atau bahan ajar yang relevan dengan bakat dan minat konseli dan disitu adegan pembelajaran akan terjadi. Ini berarti bahwa pelayanan pengembangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
2.    Pelayanan pengembangan diri dalam bentuk ekstra kurikuler mengandung arti bahwa di dalamnya akan terjadi diversifikasi program berbasis minat dan bakat yang memerlukan pelayanan pembina khusus sesuai dengan keahliannya. Inipun berarti bahwa pelayanan pengem-bangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
3.    Kedua hal di atas menunjukkan bahwa pengembangan diri bukan substitusi atau pengganti pelayanan bimbingan dan konseling, melainkan di dalamnya mengandung sebagian saja dari pelayanan (dasar, responsif, perencanaan individual) bimbingan dan konseling yang harus diperankan oleh konselor.
Telaahan di atas menegaskan bahwa bimbingan dan konseling tetap sebagai bagian yang terintegrasi dari sistem pendidikan (khususnya jalur pendidikan formal). Pelayanan pengembangan diri yang terkandung dalam KTSP merupakan bagian dari kurikulum. Sebagian dari pengembangan diri dilaksanakan melalui pelayanan bimbingan dan konseling. Dengan demikian pengembangan diri hanya merupakan sebgian dari aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Jika dilakukan telaahan anatomis terhadap posisi bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dapat terlukiskan sebagai berikut (lihat gambar 1).
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2008/03/posisi-bimbingan-dan-konseling-dan-kurikulum-ktsp.jpg?w=374&h=215
Gambar 1.
Posisi Bimbingan dan Konseling dan Kurikulum (KTSP)
dalam Jalur Pendidikan Formal
Dapat ditegaskan di sini bahwa KTSP adalah salah satu subsistem pendidikan formal yang harus bersinergi dengan komponen/subsitem lain yaitu manajemen dan bimbingan dan konseling dalam upaya memfasilitasi konseli mencapai perkembangan optimum yang diwujudkan dalam ukuran pencapaian standar kompetensi. Dengan demikian pengembangan diri tidak menggantikan fungsi bimbingan dan konseling melainkan sebagai wilayah komplementer dimana guru dan konselor memberikan kontribusi dalam pengembangan diri konseli.
KONSEP-KONSEP BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
            Dalam hal ini sebenarnya mengenai mengapa guru Bimbingan dan Konseling di perlukan disekolah adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan Umun
Tujuan umum sebagaimana yang tercantum dalam :
a.       UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
b.      Dalam pembukaan UUD 1945 yakni ,,,,,,,Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       UU No. 2 Tahun 1989 Mengenai keberadaan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.      PP No. 27 Tahun 2008 Tentang Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku

2.      Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari bimbingan dan koseling disekolah adalah:
a.       Adanya suatu masalah yang tidak  bisa diselesaikan oleh guru bidang studi sehingga bimbingan dan konseling lah yang menangani.
b.      Memfasilitasi semua personel yang ada disekolah, maksudnya adalah siwa dan siswa, guru dan siswa, dan lain-lain.
c.       Untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri siswa seperti bakat, minat, motivasi dan lain sebagainya.
d.      Membantu kepala sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
e.       Membantu guru-guru di dalam proses belajar mengajar.
f.       Membantu orang tua untuk mengarahkan bakat dan minat anaknya.

SEJARAH LAHIRNYA BK POLA 17 PLUS

A.    PENDAHULUAN
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.
Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2.      Semangat luar biasa untuk melaksanakan BP di sekolah
Lahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3.      Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya.
Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
1.      Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
2.      Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
3.      Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
4.      Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
5.      Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :
1.      Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”
2.      Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
3.      Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
4.      Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
a.       Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
b.      Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
c.       Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
d.      Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17”
5.      Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a.       Perencanaan kegiatan
b.      Pelaksanaan kegiatan
c.       Penilaian hasil kegiatan
d.      Analisis hasil penilaian
e.       Tindak lanjut
6.      Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya.
Langkah konkrit diupayakan seperti :
1.      Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2.      Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
3.      Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :
a.       Buku teks bimbingan dan konseling
b.      Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolah
c.       Panduan penyusunan program bimbingan dan konseling
d.      Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling
e.       Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah
4.      Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling
5.      Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP)
Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan
Pola umum Bimbingan dan Konseling di Sekolah ; BK POLA 17 (Prayitno,1999) dapat digambarkan sebagi berikut:
Penjelasan diagram di atas :
1.      Seluruh kegiatan bimbingan dan konseling (BK) didasari satu pemahaman yang menyeluruh dan terpadu tentang wawasan Dasar Bimbingan dan Konseling yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, dan asas-asas BK.
2.      Kegiatan Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh meliputi empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
3.      Kegiatan Bimbingan dan Konseling dalam keempat bidang bimbingannya itu diselenggarakan melalui tujuh jenis layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
4.      Untuk mendukung ketujuh jenis layanan itu diselenggarakan lima jenis kegiatan pendukung, yaitu instrumentasi bimbingan dan konseling, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
Penyempurnaan dari Pola 17 yaitu  POLA 17 PLUS
Pengembangan dan penyempurnaan dari Pola 17 (Prayitno, 2006) yaitu penambahan pada bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung. Pola 17 Plus menjadi :
1.        Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas serta landasan BK (Wawasan Bimbingan dan Konseling: fungsi ditambah satu yaitu fungsi advokasi).
2.        Bidang Pelayanan BK meliputi :
B.1. Bidang Pengembangan Pribadi
B.2. Bidang Pengembangan Sosial
B.3. Bidang Pengembangan Kegiatan Belajar
B.4. Bidang Pengembangan Karir
B.5. Bidang Pengembangan Kehidupan Berkeluarga
B.6. Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama
3.    Jenis Layanan BK meliputi :
L.1. Layanan Orientasi (Orin)
L.2. Layanan Informasi (Info)
L.3. Layanan Penempatan dan Penyaluran (PP)
L.4. Layanan Penguasaan Konten  (PKO)
L.5. Layanan Konseling Perorangan (KP)
L.6. Layanan Bimbingan Kelompok (BKp)
L.7. Layanan Konseling kelompok (KKp)
L.8. Layanan Konsultasi (KSI)
L.9. Layanan Mediasi (MED)
4.    Kegiatan Pendukung BK
P.1. Aplikasi Instrumentasi (AI)
P.2. Himpunan data (HD)
P.3. Konferensi Kasus (KK)
P.4. Kunjungan Rumah (KR)
P.5. Tampilan Kepustakaan (TKp)
P.6. Alih Tangan Kasus (A.Tk)
Untuk pelaksanaan di sekolah bidang bimbingannya tetap empat yaitu bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan sosial.  Konseling di sekolah belumlah semulus dan lancar seperti yang diharapkan. Hal ini banyak penyebabnya dan akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya. Satu hal diantarnya yang menjadikan “kebingungan’ di lapangan, pemikiran bahwa: BK Pola 17 saja belum mapan dan mantap sudah dikembangkan BK Pola 17 Plus bahkan BK Pola 17 Plus-plus (45) yaitu Spektrum Profesi Konseling.(Pengembangan dari Dasar Stadardisasi Profesi Konseling). Sedangkan dalam Standar Komptensi Konselor Indonesia (SKKI, 2005) istilah yang dipakai tetap dengan nama Bimbingan dan Konseling, pola pelaksanaan tidak secara tegas dinyatakan sebagai BK Pola 17, di sana lebih berorientasi kepada perkembangan.

Perjalanan Bk dalam konteks kurikulum.
Ø  Kurikulum 1974. Pada kurikulum program Bk tidak terbagi atas bidang namun pada jenis layanan tetapi sifatnya masih kabur.
Ø  Kurikulum 1984. Pada kurikulum disekolah umum sudah ada penjurusan seperti A1 adalah IPS dan sebagainya, dalam hal ini peranan BK masih menggunakan seperti sebelumnya dan belum diperjelas namun BK sudah melaksanakan Aplikasi Instrumentasi BK.
Ø  Kurikulum 1994. Dalam kurikulum ini sudah satu-satu seperti tes, iformasi, pembelajaran namun konteks masih belum jelas dan pedoman guru pembimbing belum ada (Buku-buku panduan). Dalam hal ini banyak guru bk yang yang dikatakan tidak bekerja. Adapun kesulitannya adalah banyaknya usulan yang berkiprah disekolah namun yang menentukan adalah tim dosen seluruh Indonesia.
Ø  Kurikulum 2004 adalah kurikulum KBK yang mana BK menyusun satu buku yang disebut modul sehingga pada tahun ini ada buku-buku seperti Intelegensi, karier di sekolah. Dan pada tahun 2004 lahirlah BK POLA 17, namun dalam KBK ada dua jenis program bk yakni BK POLA 17 dan BK Komperhensif.
1.      BK POLA 17, terdiri dari beberapa bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung yang jika dijumlah total keseluruhannya 16 sedangkan satunya adalah wawasan bimbingan dan konseling.
2.      BK Komperhensif, pada dasarnya sama namun ada beberapa yang membedakannya, adapun yang membedakannya adalah 1) layanan dasar yakni layanan yang harus diberikan atau dimilki siswa sebelum masuk atau mengikuti konseling. 2) layanan responsive. Bk komprehensif digunakan di bandung dan Jogja.
Ø  Kurikulum 2006 yakni kurikulum KTSP yang dimana Bk mendapatkan respon yang positif dari pemerintah sehingga guru pembimbing terlibat langsung dalam kurikulum ini. Dan banyaknya Undang-undang yang mendukung berjalannya bimbingan dan konseling disekolah. Pada tahun ini lahirlah BK POLA 17 PLUS yang di cetuskan oleh tim Prof. Prayitno dan kawan-kawa.
Ø  Kabar gembira bahwa tahun 2010 jenis layanan bimbingan dan konseling di tambah dengan layanan advokasi, maka makin kuatlah bimbingan dan konseling namun tidak menutup kemungkinan bimbingan konseling akan semakin berkembang secara positif tentunya.
Tambahan sebagai bahan memperkaya ilmu pengetahuan. Fungsi layanan bimbingan dan konseling; Menurut Tohirin. M..Pd. ada  Sembilan fungsi dari layanan bimbingan dan konseling yakni:
Ø  Fungsi pemahaman.
Ø  Fungsi Pengetasan
Ø  Fungsi Pemecahan
Ø  Fungsi Pemiliharaan.
Ø  Fungsi Penyaluran.
Ø  Fungsi Penyesuaian
Ø  Fungsi Pengembangan.
Ø  Fungsi Perbaikan.
Ø  Fungsi Advokasi
Sedangkan menurut Prof. Prayitno ada lima fungsi dari bimbingan dan konseling yakni:
Ø  Fungsi pemahaman.
Ø  Fungsi Pengentasan
Ø  Fungsi Pencegahan.
Ø  Fungsi Pemeliharaan dan pengembangan.
Ø  Fungsi Advokasi.
Dalam hal ini penulis dari apa yang telah dijelaskan didalam lokal oleh dosen yang bersangkutan lebih cenderung memilih kepada fungsi bimbingan dan konseling yang di utarakan oleh Prof. Prayitno karena apa yang di utarakan oleh Tohirin. M. Pd sudah tercangkup olehnya. Ada lima langkah yang harus dilakukan oleh konselor dalam menentukan jurusan siswa yakni:
Ø  Dilihat Intelegensinya.
Ø  Dilihat Bakat khususnya
Ø  Dilihat Prestasi Akademiknya.
Ø  Dilihat kemampuan orang tuanya.
Ø  Cita-cita siswa.


Format Satuan Layanan Bimbingan dan Konseling
SATUAN LAYANAN
(Judul Topik)

A.     Topik permasalahan                      : (Topik)
B.     Bidang Bimbingan             : Bidang bimbingan seperti belajar, sosial
C.     Jenis layanan                     : Seperti Layanan informasi dan pembelajaran
D.     Fungsi layanan                   : Pemahaman dan pencegahan
E.      Tujuan layanan                  : Deskripsikan tujuan yang ingin dicapai
F. Sasaran layanan                   : Siapa yang menjadi Objek
G. Uraian kegiatan                   : Uraikan apa yang ingin dilakukan guru.

H. Materi layanan                    :
                                                Uraikan Materi atau Topik yang menjadi pilihan

I. Strategi layanan                   : Cara Guru menyampaikan Topik

J. Tempat penyelengaraan       : Ruang kelas XII
K.Waktu penyelengaraan         : 1 X 45 Menit
L. Penyelengara layanan          : Calon guru pembimbing
M. Pihak yang disertakan         :
N. Alat perlengkapan               : Spidol dan papan tulis
O. Rencana penilaian
Dan tidak lanjut                  : LAISEG DAN LAIJAPANG


P. Keterkaitan layanan
Dengan kegiatan
Pendukung                          :
Q. Catatan Khusus                   :

Mengetahui                                                                  Pekanbaru, 8 April 2011
Guru pembimbing                                                        Calon Guru Pembimbing


Dra. Sinar Hayati, M.Pd. Kons                                     Boharudin
                                                                                    NIM. 10913005097

Dua Topik permasalahan :
1.      Orientasi bidang belajar
a.       Pengenalan terhadap sarana-sarana belajar
b.      Pengenalan terhadap lingkungan sekolah yang baru
2.      Informasi bidang belajar
  1. Informasi perguruan tinggi
  2. Informasi belajar di perguruan tinggi
3.      Layanan penempatan/ penyaluran
  1. Cara memilih jurusan yang tepat sesuai dengan minat, bakat.
  2. Cara mengembangkan belajar yang produktif dalam kelompok.
4.      Layanan penguasaan konten
  1. Cara belajar yang efetif
  2. Belajar berbicara didepan kelas secara baik.
5.      Layanan konseling Individu
  1. Cara menghilangkan rasa takut berbicara didepan kelas.
  2. Mengatasi rasa kurang percaya diri dalam mengutarakan pendapat.
6.      Layanan bimbingan Kelompok
  1. Cara berdiskusi dengan baik
  2. Cara menghargai pendapat orang lain dalam belajar di kelas
7.      Layanan konseling kelompok
  1. Cara meningkatkan minat dalam belajar
  2. Cara pengendalian diri yang baik di dalam kelas
8.      Layanan Konsultasi
  1.  
  2.  
9.      Layanan Mediasi
  1.  
  2.  
10.  Layanan Advokasi
  1.  
  2.  

3 komentar: