Kamis, 02 Juni 2011

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN
                                                                                  BAB I
                                                         PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Semua orang tahu bahwa dalam semua ikhitiar pendidikan guru mempunyai perana kunci, di samping factor-faktor lain seperti sarana dan prasarana, biaya, kurikulum, system pengelolaan, dan peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam pendidikan berupa sarana dan prasarana,  biaya dan kurikulum, hanya akan berarti jika di beriarti oleh guru Dalam educational leadership (maret ,1993) , Ronald Brandt menyatakkan”,  Hampir semua usaha reformasi dalam pendidikan seperti pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, akhirnya tergantung kepada guru. Tanpa mereka mengusai bahan pelajaran dalam strategi belajar mengajar, tanpa mereka dapat mendorong siswanya untuk belajar sungguh-sungguh guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya peningkata mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal”.

1.2   Rumusan masalah
Apa maksud dengan impelementasi dalam pengembangan program profesi guru, Cara mengembangkan pola berpikir seorang guru.
1.3   Tujuan penulisan makalah
Untuk mengetahui peningkatan mutu guru agar menghasilkan pembelajaran yang diharapkan dalam dunia pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.            PENGERTIAN
Implementasi pengembangan profesi keguruan adalah suatu proses penerapan ide, konsep,kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, kentrampilan maupun nilai dan sikap dalam pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru untuk peserta didiknya[1].
Upaya peningkatan mutu pendidiakan haruslah dilakukan dengan menggerakan seluruh komponen yang menjadi subsistem dalam suatu system mutu pendidikan. Subsistem yang pertama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah factor guru[2].
Ditangan gurulah hasil pembelajaran yang merupakan salah satu  indicator mutu pendidikan lebih banyak ditentukan, yakni pembelajaran yang bermutu sekaligus bermakna sebagai pemberdayaan kemampuan (ablity) dan kesanggupan (capability) peserta didik. Tampa guru yang propesional, mustahil suatu system pendidikan dapat mencapai hasil sebagai mana diharapkan oleh kerana itu, prasarat utama yang harus dipenuhi bagi berlangsungnya proses belajar mengajar (PBM) yang menjamin optimalisasi hasil pembelajaran ialah tersedianya guru dengan kualifikasi dan kompentensi yang mampu memenuhi tuntutan tugasnya.
Untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal diperlukan guru yang kreatif dan inovatif yang selalu mempunyai keinganan terus menerus untuk memperbaiki dan meningkatakan mutu PBM dikelas[3].
B. PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Kegiatan pengembangan profesi guru adalah pengamalan atau penerapan(keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar,atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang di laksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain:
1,.Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lain nya.
2.Melaksanakan pelatihan kepada guru guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah.
3.Menghimbau perguruan tinggi dan “Pembina guru” serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya ilmiah
4.Menghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi(karya tulis ilmiah)sejak dini(sebelum mencapai golongan IV A).
5.Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang di kuasai oleh guru.
Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis ilmiah kini semakin penting dan perlu.Hal ini di sebab kan di samping karya tulis ilmiah di jadikan unsur dalam kenaikan pangkat atau golongan,juga di pergunakan dalam sertifikasi guru.Dalam permendiknas republic Indonesia  no 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan,komponen portofolio ada 10 dan salah satu nya adealah karya pengembangan profesi,yaitu suatu karya yang menunjukkan ada nya upaya dan hasil pengembangan profesi yang di lakukan[4].
C.   SERTIFIKASI GURU dalam JABATAN
Sertifikasi guru ada dua jalur yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan SI atau D4 lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) atau non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru mereka belum mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah , maupun masyrakat.[5] Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar dalam satuan pendidik, baik diselenggarakan oleh pemerinta, pemeritah daerah maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakan kerja bersama. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui beberapa prinsif diantarnya adalah:
           Pertama:Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang  tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional.Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu system meliputi masukan,proses,dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasiyang di pertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administrative financial,dan akademik.
Kedua:  Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang di barengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.Guru yang telah lulus uji sertifikasi, guru akan di berikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Ketiga: Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan program sertifikasi guru[6] di laksanakan dalam rangka memenuhi amanat undang undang republic Indonesia no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional,undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.


D.            Menumbuhkan Pola Pikir Pengembangan Profesi Guru
Profesinalitas guru kini perlu di perkuat lebih jauh pola fikir yang serasi, kita seringkali mendengar orang berbicara tentang perlunya guru merubah paradigm berfikir nya.Yang di maksud sebenarnya adalah agar guru dapat membuang pola berfikir yang sudah usang, dan menggantinya dengan pola fikir yang lebih sesuai.
Paradigma itu sendiri bukanlah baru sekarang menjadi isu selama manusia hidup, ia pasti mempunyai sejenis pola fikir yang di terimanya sebagai pola yang penting untuk di jadikan dasar bersikap dan berperilaku.Kita dapat berasumsi bahwa sebenarnya walaupun tidak seberapa di sadari setiap guru memiliki serangkaian paradigm yang langsung mempengaruhi cara nya memandang,berfikir, bersikap, merencanakan, menilai, memutuskan dan berbuat[7].








BAB III
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Pengembangan profesi keguruan bukan saja hanya memerlukan dukungan program pengembangan yang bersifat luwes yang dapat memberikan peluang setiap pengemban profesi guru itu menempuhnya secara luwes.Sehingga memberikan peluang kemudahan procedural dan juga memberikan dorongan yang menggairahkan kepada guru untuk melakukan upaya pengembangan keprofesiannya berkelanjutan dengan cara bervariasi.Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya.
Ø KRITIK DAN SARAN
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA


Depertemen Agama Republik Indonesia. Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Departemen Agama: 2005
Kunandar. Langkah Muda Penelitian Tindakan Kelas Sebagagai Pengembangan Profesi Guru, PT. Rajawali Persada, Jakarta:2010
Kusnandar. Guru Professional Impelementasi Kurikilum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, PT.Raja Grapindo Persada, Jakarta: 2008
Saud Udin Syaifudin. Pengembangan Profesi Guru, CV.Alfabeta, Jakarta: 2009


[1] Kunandar, guru propesional impelemtasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru.PT. Raja Grapindo Prsada,Jakarta: 2008.( Hal 233)
[2] Mutu pendidikan pada hakikatnya adalah bagaimana PBM yang dilakukan guru dikelas berlangsunnya secara bermutu dan bermakna
[3] Kusnandar, Langkah Muda Penelitian Tindakan Kelas sebagai Pengembangan Propesi Guru, PT. Rajawali Persada, Jakarta: 2010.
[4] Kunandar,S.Pd.,M.Si.langkah mudah penelitian tindakan kelas sebagai pengembangan profesi guru.PT.Rajagrafindo persada:Jakarta.hal,20-22
[5]  Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar dalam satuan pendidik, baik diselenggarakan o9leh pemerinta, pemeritah daerah maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakan kerja bersama.
[6] Guru adalah pendidik propesianal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasikan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
[7] Departemen agama islam RI, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, departemen agama Dirjen lembagaan agama islam, Jakarta: 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar